KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memanggil paksa Kepala Kantor Penghubung Sultra di Jakarta jika 3 (tiga) kali tidak hadir dalam rapat kerja dengan DPRD.
Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai ketika memimpin rapat kerja perihal pengelolaan aset Kantor Penghubung Jakarta dan pegawai yang bekerja di dalamnya, Senin (5/5/2025).
Frebi menegaskan, ketidakhadiran Kepala Kantor Penghubung Sultra di rapat kerja DPRD dengan alasan ada undangan Gubernur seharusnya tidak menghambat kerja organisasi perangkat untuk hadir memenuhi undangan DPRD.
“Ini tidak bisa kami terima karena ada beberapa hal yang kita harus pertanyakan dalam forum rapat ini,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, jika Kepala Kantor Penghubung Sultra tidak hadir rapat kerja di DPRD semestinya mengutus perwakilannya yang bisa memberikan penjelasan terkait pengelolaan aset Kantor Penghubung di Jakarta termasuk di Makassar.
Namun Frebi kembali menegaskan jika undangan rapat kerja berikutnya Kepala Kantor Penghubung Sultra tidak hadir lagi maka pihaknya akan meminta bantuan kepolisian untuk memanggil paksa yang bersangkutan.











