KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Di balik aroma laut dan riuh tambang nikel di Kabaena, Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mencium dugaan skandal Korupsi. Mereka menuding, PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) perusahaan yang beroperasi di pulau itu, dikuasai keluarga Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka.
Menurut FAMHI, jejaknya terlihat jelas di daftar pemegang saham PT. Bintang Delapan Tujuh Abadi menguasai 99 persen PT. TMS. Perusahaan induk tersebut dimiliki AN, anak Andi Sumangerukka. Sisa 1 persen saham TMS dipegang ANH, istri Gubernur yang di kalangan pengusaha lokal dijuluki “Ratu Nikel Sultra.”
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 850/PK/PDT/2023 menjadi bukti kunci, PT. TMS dan PT. Bintang Delapan Tujuh Abadi dinyatakan melakukan penambangan ilegal sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektare tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Audit BPK RI menemukan, 14 juta metrik ton ore nikel sudah keluar dari perut bumi Kabaena, nilai kerugian negara mencapai Rp9 triliun. FAMHI menduga, uang dari tambang ilegal itu mengalir deras ke kas politik, membiayai pencalonan Andi Sumangerukka dalam Pilgub Sultra 2024.
“Kerusakan ini tidak hanya soal angka. Hutan lindung rusak, ekosistem laut terancam, dan masyarakat Kabaena kehilangan sumber hidup,” kata Ketua Umum FAMHI, Midul Makati, Jumat (15/8/2025).
Kabaena bukan sembarang pulau. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 melarang aktivitas ekstraktif di pulau kecil, aturan yang diperkuat Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023. Namun di lapangan, lubang tambang menganga, jalur truk tambang melukai lanskap, dan debu nikel menyelimuti udara.
Di luar isu lingkungan, FAMHI juga mempertanyakan kekayaan Gubernur Andi Sumangerukka atau ASR. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat maju Pilgub 2024, ASR tercatat memiliki kekayaan Rp623 miliar. Angka yang dinilai janggal untuk seorang purnawirawan TNI.
“KPK dan PPATK harus membongkar asal-usul kekayaan ini, dan kami secara kelembagaan resmi melaporkan ke KPK RI hari ini,” tegasnya.
FAMHI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa Andi Sumangerukka, istri, anak, serta seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kerugian negara fantastis, kerusakan lingkungan tak tergantikan. Ini harus diusut sampai tuntas,” pungkasnya.
REDAKSI