Majelis Hakim Tolak Eksepsi La Ami, Sidang Lanjut Pembuktian

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa pemalsuan ijazah, La Ami.

Ditolaknya eksepsi terdakwa La Ami yang kini anggota DPRD Kota Kendari 2024-2029 ini diputuskan lewat putusan sela majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Kendari, Jumat (12/9/2025).

Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, SH mengatakan bahwa dalil-dalil dalam eksepsi terdakwa La Ami masuk dalam pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan di persidangan.

“Segala sesuatu mengenai pokok perkara bukan dari bagian eksepsi sehingga juga harus ditolak. Karena ditolak eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa maka perkara lanjut ke tahap pembuktian,” katanya ketika ditemui di PN Kendari, Jumat (12/9/2025).

Terkait eksepsi kuasa hukum La Ami menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat kemudian ada eror in persona, Hans mengatakan, majelis hakim mempertimbangkan dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan.

“Kemudian juga melihat dan mengacu pada surat edaran yang dibuat oleh Jaksa Agung menjadi salah satu pertimbangan bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa (La Ami, Red.) dipandang oleh majelis hakim sudah cermat kemudian terurai segala unsur-unsurnya,” jelasnya.

Hans menambahkan, setelah ditolaknya eksepsi terdakwa La Ami, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya hari Senin pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *