Kuasa Hukum Sebut Penahanan Kikila Adikusuma Tidak Sah

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kikila Adikusuma oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara pada hari Jumat (6/2/2026) menuai protes keras. Kuasa hukum Kikila, Hidayatullah, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena minim alat bukti yang sah.

Hidayatullah mengatakan, insiden kekerasan saat agenda konstantering di Gedung Eks PGSD Wua-Wua pada November 2025 lalu adalah peristiwa insidental yang tidak berkaitan langsung dengan kliennya.

“Dalam tiga kali pemeriksaan, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan klien kami terlibat. Mempertahankan hak bukanlah tindak pidana,” tegas Hidayatullah, Sabtu (7/2/2026) malam.

Hidayatullah mengatakan, penetapan Kikila sebagai tersangka dinilai tidak sejalan dengan Surat Edaran Bareskrim Polri Nomor B/I/RES.7.5./2026 terkait implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Ia mengungkapkan, saat insiden terjadi, Kikila diketahui sedang berada di kantor DPRD Provinsi Sultra, bukan di lokasi kejadian.

Hidayatullah menjelaskan, secara hukum harus dipisahkan antara agenda konstantering yang diajukan oleh Pemohon, yakni Gubernur Provinsi Sultra melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama juru sita dengan bantuan aparat kepolisian, yang dilaksanakan pada 20 November 2025, dengan insiden yang kemudian terjadi di lapangan.

Ia menambahkan bahwa permohonan eksekusi tersebut masih merujuk pada kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur lama tertanggal 7 November 2024, padahal saat ini Sultra telah dipimpin oleh Gubernur definitif hasil Pilkada, Andi Sumangerukka.

Hidayatullah juga menyoroti Hak Pakai Nomor 18 Tahun 1981 yang digunakan Pemprov Sultra dinilai telah hapus berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, sehingga objek tersebut bersifat non-executable (tidak dapat dieksekusi).

“Dalam PP 18 Tahun 2021 jelas diatur, hak pakai itu hanya terkait jangka waktu dan digunakan sepanjang masih dipergunakan sesuai peruntukannya. Objek tersebut digunakan untuk PGSD. Jika dialihkan untuk kepentingan lain, apalagi untuk kampus swasta seperti Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), itu tidak dibenarkan tanpa adanya proses peralihan. Maka secara hukum tidak dapat dilakukan eksekusi (non executabel),” katanya.

Menurut mantan Ketua KPU Sultra ini, insiden tersebut tidak terlepas dari peran Kepolisian, dinilainya gagal memfasilitasi dialog antara para pihak. Padahal, dalam pelaksanaan eksekusi, Termohon memiliki hak untuk hadir guna memastikan dan melihat langsung objek sengketa.

“Objek sengketa ini adalah hak pakai. Konstantering itu sendiri harusnya mencocokkan objek sengketa yang pemohon eksekusi harus mengetahui tanahnya dengan meletakkan objek hak pakai kemudian dimana objek yang akan dieksekusi. Kalau pemohon eksekusi tidak mengetahui batas-batas tanahanya maka tidak dapat dieksekusi,” tuturnya.

Terhadap apa yang terjadi pada kliennya, Hidayatullah berencana melakukan upaya hukum besar-besaran.

“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Komnas HAM, KPK RI, Ombudsman, KY, Kapolri, hingga Komisi III DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban semua pihak terkait,” pungkas Hidayatullah.

Laporan: Naja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *