Gandeng Sejumlah Instansi dan Perumda, Pemprov Sultra Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengikat kerja sama pemanfaatan tujuh Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini ditempuh lewat dua skema sekaligus, yakni enam perjanjian pinjam pakai dan satu perjanjian sewa yang melibatkan sejumlah instansi.

Proses penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Aquarium Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Selasa (28/7/2026), disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sultra, Muhammad Fadlansyah.

Salah satu sorotan dalam kerja sama ini adalah beralihnya pengelolaan kawasan eks MTQ ke tangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra melalui skema sewa. Lewat kerja sama ini, Perumda Sultra memegang kendali pengelolaan dengan catatan wajib menjaga pemeliharaan, kebersihan, keamanan, serta kelestarian aset milik Pemprov Sultra tersebut. Perjanjian sewa ini berlaku selama dua tahun ke depan dan terbuka untuk diperpanjang.

Kepala BPKAD Sultra, Umikun Latifah, menjelaskan bahwa pemanfaatan BMD memang bisa ditempuh melalui berbagai mekanisme, termasuk pinjam pakai dan sewa. Menurutnya, sebagian dari perjanjian pinjam pakai yang diteken hari ini merupakan perpanjangan dari kerja sama yang sudah berjalan, sementara sisanya adalah pengajuan baru yang telah rampung secara administrasi.

“Alhamdulillah, hari ini seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sehingga penandatanganan perjanjian dapat dilaksanakan,” ujar Umikun.

Adapun enam instansi yang mengantongi perjanjian pinjam pakai BMD meliputi Ombudsman RI Perwakilan Sultra bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra; BP3MI Sultra dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sultra; serta Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Sultra (Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI) yang bersinergi dengan BKD Sultra.

Selain itu, ada pula kerja sama antara Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra serta Dinas Lingkungan Hidup Sultra; dan terakhir BNN Kota Kendari yang menggandeng Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra. Untuk durasi pinjam pakai sendiri ditetapkan paling lama lima tahun, merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah mengapresiasi jajaran BPKAD Sultra yang sigap mengawal proses kerja sama ini hingga tuntas. Ia mengingatkan bahwa BMD adalah aset negara yang pengelolaannya harus tertib, bertanggung jawab, serta tidak boleh mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Fadlansyah menegaskan, setiap pihak yang meminjam pakai maupun menyewa aset daerah wajib memegang penuh tanggung jawab. Mulai dari urusan keamanan, kebersihan, hingga perawatan rutin selama masa pemanfaatan berlangsung.

Bagi peminjam pakai, ia mengingatkan agar mengajukan perpanjangan kepada Sekda selaku Pengelola Barang sebelum masa berlakunya habis. Sementara untuk penyewa, permohonan perpanjangan yang berdurasi lebih dari satu tahun wajib diajukan paling lambat empat bulan sebelum masa sewa usai.

Di luar urusan administrasi, Fadlansyah menyebut langkah optimalisasi BMD ini juga diarahkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara transparan. Khusus kepada Perumda Sultra, ia menitipkan pesan tegas agar mengelola kawasan eks MTQ secara profesional.

Mengingat kawasan MTQ merupakan salah satu titik nadi aktivitas Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari, ia meminta pengelolaannya tidak dilakukan setengah-setengah. “Terutama menjaga kebersihan dan kelestarian aset,” pesannya.

TIM REDAKSI