Urusan Aset Pemprov Sultra Dinilai Berantakan, DPRD Pilih Jalan Pansus

KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai kian mengkhawatirkan. Kondisi yang semrawut, luput dari catatan resmi, hingga dikuasai oknum tertentu membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penertiban aset.

Gagasan ini mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Sultra dan perwakilan Pemprov Sultra, Kamis (30/7/2026). Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, memandang perlunya instrumen pengawasan khusus agar sengkarut aset daerah ini bisa segera terurai.

“Makanya saya mengusulkan lewat forum ini, sebaiknya kita bentuk Pansus penertiban aset. Karena ini baru satu aset yang menurut pandangan kami bermasalah, tidak dimasukkan dalam catatan oleh bagian aset,” ujar La Isra saat memimpin jalannya rapat.

Kekhawatiran para legislator bukan tanpa dasar. La Isra mengungkap adanya sejumlah temuan di lapangan yang lepas dari radar Pemprov Sultra. Salah satu contoh nyata terjadi di Kabupaten Muna, di mana sebidang tanah milik Pemprov luput dari pencatatan bagian aset, tetapi justru tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra.

Ironisnya, di atas lahan tersebut sempat berdiri kantor desa hingga fasilitas pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), bahkan sebagian wilayahnya kini dikuasai oleh kelompok tertentu secara sepihak. Menanggapi temuan ini, ia mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra untuk segera turun tangan melakukan inventarisasi menyeluruh aset di berbagai Kabupaten dan Kota.

Nada serupa juga disuarakan oleh Anggota Komisi I DPRD Sultra, Fajar Ishak. Ia mendesak eksekutif untuk bergerak cepat merampungkan daftar inventaris seluruh tanah dan bangunan yang tersebar di daerah demi memperjelas status hukumnya, mengingat masih banyak aset Pemprov yang status pencatatannya kabur.

“Makanya yang saya butuhkan itu sebenarnya adalah, coba buat, cepat kasihkan kita daftar aset per Kabupaten/Kota. Di mana sebenarnya aset kita,” tegas Fajar.

Fajar meminta setiap data aset yang diserahkan nantinya dilengkapi dengan keterangan terperinci, mulai dari status penguasaan, riwayat rehabilitasi bangunan, hingga kejelasan legalitas kepemilikan.

Lemahnya pengawasan selama ini terbukti memicu potensi penyalahgunaan di lapangan. Sebagai contoh, ia menyoroti bangunan kafe yang berdiri di atas lahan aset Pemprov di Jalan Supu Yusuf, Kota Kendari, yang hingga kini tidak jelas siapa penyewa maupun pihak yang mengelolanya.

Tanpa pembenahan dan pendataan yang valid, aset-aset berharga tersebut dikhawatirkan hanya akan mangkrak, terbengkalai, atau berubah menjadi kawasan kumuh di tengah kota. Padahal, jika dikelola secara tertib dan transparan, aset-aset itu berpotensi besar mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme retribusi dan sewa yang sah secara hukum.

Ia menekankan sinkronisasi data aset daerah antara legislatif dan eksekutif sangat dibutuhkan agar memiliki basis data induk yang kuat. Langkah ini dinilai penting sebagai perisai hukum guna mengantisipasi berbagai potensi sengketa dan klaim lahan di kemudian hari.

TIM REDAKSI