KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah membongkar dugaan korupsi anggaran jumbo Rp31 miliar belanja makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun Anggaran 2022-2023.
Dilansir dari laman berita Anoatimes.com, Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta mengungkapkan, penyidikan perkara ini telah memasuki babak akhir pemberkasan. Sebelum menyeret nama-nama yang bertanggung jawab ke meja hijau, penyidik masih terus memperkuat alat bukti dan mendalami keterangan para saksi.
Dari hasil penelusuran penyidik, praktik lancung ini dijalankan secara sistematis melalui tiga modus operandi.
Modus pertama, bermain pada permainan angka dan aliran balik dana. Penyidik menemukan adanya praktik penggelembungan (mark-up) nilai belanja yang diikuti dengan pengembalian uang (cashback).
Dengan analogi sederhana, Sugeng menggambarkan bagaimana uang negara digelembungkan sedemikian rupa untuk kemudian sebagiannya ditarik kembali secara sembunyi-sembunyi.
“Misalnya sebenarnya belanjanya hanya 100, tapi bayarnya 500. Setelah itu yang 400 cashback, minta balik,” ungkap Sugeng.
Tidak berhenti pada manipulasi angka, modus kedua membawa penyidik pada dugaan rekayasa dokumen yang berbau fiktif. Transaksi yang sejatinya tidak pernah terjadi disulap seolah-olah nyata berbekal dokumen pendukung palsu, mulai dari invoice hingga pemalsuan stempel rumah makan.
“Yang kedua, belanja fiktif. Ada cap (stempel) yang diciptakan, rumah makan yang invoice,” ujar Sugeng, seraya menambahkan bahwa Korps Adhyaksa telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai hingga polis asuransi.
Modus ketiga menyasar pada peruntukan anggaran yang keluar jalur. Anggaran makan dan minum yang semestinya dikhususkan untuk mendukung kegiatan resmi di kantor gubernur dan wakil gubernur, justru diduga dialirkan untuk membiayai kebutuhan di luar ketentuan yang semestinya.
“Ini kan makan minum di Gubernur, Wakil Gubernur, di kantor, bukan di rumah. Di rumah sudah ada anggarannya sendiri,” tegasnya.
Ironisnya, pusaran masalah ini turut dibumbui oleh aroma konflik kepentingan (conflict of interest). Penyidik menemukan adanya transaksi belanja yang diduga diarahkan ke tempat usaha milik pejabat sendiri atau memiliki hubungan afiliasi.
“Ada juga belanja di tempat sendiri. Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, enggak boleh,” ujar Sugeng.
Lebih lanjut, ia menegaskan, konstruksi hukum kasus ini tidak sekadar berfokus pada kerugian keuangan negara melalui Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, melainkan merambah pada pasal-pasal lain seperti pemalsuan dokumen hingga pelanggaran konflik kepentingan pada Pasal 12 huruf i.
Kini, langkah Kejati Sultra tinggal menunggu satu instrumen penting sebelum mengumumkan para tersangka ke publik, yakni hasil audit resmi dari auditor negara untuk memastikan besaran pasti kerugian keuangan negara tersebut.
“Begitu hitungan BPKP keluar, kami akan tetapkan tersangka. Orang-orangnya sudah ada, siapa, lihat aja nanti,” pungkas Sugeng menutup keterangannya.
TIM REDAKSI











