KENDARI, CORONGSULTRA.COM –
Musim kemarau panjang yang disertai angin kencang memicu respons cepat dari Pemerintah Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Menyusul insiden kebakaran lahan di RT 5 RW 5, Selasa siang (8/9/2026), pihak kelurahan langsung bergerak bersama Dinas Pemadam Kebakaran setempat untuk menjinakkan api sebelum meluas.
Menanggapi kejadian tersebut, Lurah Bende, Muhamad Adi Nias, S.STp, MM, mengeluarkan penegasan tegas kepada warganya. Ia melarang masyarakat melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun—baik lahan, hutan, maupun sampah—selama musim kemarau berlangsung.
“Terkait imbauan Ibu Wali Kota, kami sudah sampaikan ke RT dan RW serta masyarakat melalui group WhatsApp. Terkait kebakaran tadi, sebenarnya bukan dibakar, tapi namanya disitu angin terus kering, sehingga kami dapat aduan dari masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi angin kencang dan kemarau panjang menjadi pemicu utama kebakaran di wilayahnya. Setelah api dipadamkan, pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada warga terkait larangan membakar.
“Jadi selama musim kemarau, warga jangan membakar dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Ia mengaku telah menerima surat himbauan dari Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran serta Maklumat Kapolda Sultra terkait larangan pembakaran. Ke depan, pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi langsung ke RT dan RW serta melalui media sosial.
Sebagai upaya preventif, pihaknya berencana membuka layanan aduan 24 jam agar warga bisa cepat melapor jika melihat potensi kebakaran.
“Kalau tentang titik-titik rawan, hampir semua itu titik rawan kebakaran apalagi musim kemarau. Ada rencana juga untuk mensosialisasikannya langsung ke RT dan RW dalam waktu dekat,” tutupnya.
Pemkot Kendari sebelumnya telah mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apapun selama musim kemarau guna mencegah kebakaran hutan, lahan, dan pemukiman.
Laporan: Naja










