KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Sebanyak 32 warga di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari harus gigit jari. Bantuan pangan untuk jatah tiga bulan yang biasanya mereka terima, kini harus ditangguhkan.
Penangguhan ini diduga karena nomor handphone mereka digunakan warga untuk transaksi bantuan terintegrasi dengan aktivitas judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol).
Lurah Kambu, Harisman, SE, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, 32 warga tersebut sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan.
“Jadi mereka yang tidak dapat bantuannya itu bertanya, kenapa hilang bantuan saya pak, kemarin-kemarin saya dapat. Setelah kami deteksi ternyata mereka terlibat itu, judol dan pinjaman online, dan pada akhirnya mereka membantah dengan berbagai alasan HP-nya dipinjam anak atau keponakan,” ungkap Harisman, Senin (21/9/2026).
Harisman menyebut mayoritas warga yang bantuannya ter-pending itu berusia lanjut (Lansia) sekitar 50 tahunan ke atas dan mengaku tidak tahu sama sekali soal transaksi tersebut.
Saat ini pihak kelurahan bersama pendamping program pemerintah telah membuatkan surat bantahan sebagai dasar klarifikasi.
“Meskipun mereka sudah dibuatkan surat bantahan, tidak langsung mereka terima bansos. Akan tetapi, dilakukan pembaharuan lagi, berkas-berkas bantahan tersebut akan dikirim lagi ke pusat melalui Dinas Sosial,” jelasnya.
Ia menegaskan, warga yang terbukti melakukan aktivitas judol maupun pinjol harus berpikir keras. Sebab dampaknya tidak hanya penangguhan bantuan pangan, tetapi bisa berujung pencoretan dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan program bantuan pemerintah lainnya.
“Dampaknya bukan hanya di program sosial pemerintah, tapi juga bisa ke perbankan kalau ada urusan ke sana,” tutupnya.
Langkah tegas ini merupakan kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan dana negara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang merugikan.
Laporan: Naja










