KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Faksi Partai Bulan Bintang (PBB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menyampaikan rekomendasi terhadap pidato pengantar Gubernur Sultra atas rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Poin-poin rekomendasi strategis ini disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PBB, H. Abdul Halik, dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra yang digelar, Rabu (23/9/2026).
Catatan rekomendasi ini diharapkan mampu menjadi kompas bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam mengoptimalkan alokasi anggaran demi kesejahteraan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Faksi PBB menyampaikan lima poin utama rekomendasi untuk mendapat perhatian serius. Pertama, mendesak adanya perbaikan segera pada jembatan penghubung Pulau Makassar di Kota Baubau.
Kondisi infrastruktur tersebut kata Halik, saat ini dinilai sudah sangat memprihatinkan, padahal posisinya sangat vital sebagai urat nadi utama mobilitas dan aktivitas sehari-hari warga setempat.
Kedua, Faksi PBB meminta penuntasan pembangunan infrastruktur jalan provinsi yang merata di berbagai wilayah, seperti di Konawe Selatan, Kabupaten Buton Utara, serta seluruh kabupaten dan kota di 17 wilayah Sultra yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi agar segera ditindaklanjuti tanpa penundaan.
“Kemudian yang ketiga, semua program yang telah terakumulasi pada masing-masing OPD di APBD 2026 induk menjadi skala prioritas dan penjabaran program di batang tubuh perubahan APBD tahun berjalan 2026,” katanya.
Selanjutnya pada poin keempat, Faksi PBB mendorong percepatan pembangunan infrastruktur menyeluruh—mulai dari jalan, jembatan, gedung perkantoran, sekolah, hingga infrastruktur pengairan seperti irigasi, bendung, dan bendungan. Seluruh langkah masif ini diarahkan guna mendongkrak ketahanan pangan di Bumi Anoa.
Kendati demikian, dalam sektor pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam, Fraksi PBB mengingatkan Pemprov Sultra agar memperketat pengawasan terhadap kawasan hutan lindung, hutan produksi, serta Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berstatus sebagai calon hutan taman nasional.
Ia mewanti-wanti agar para pengusaha tambang tidak diizinkan masuk ke area-area krusial tersebut demi menjaga keberlangsungan ketersediaan air bersih bagi generasi mendatang.
“Karena kalau dibiarkan, penurunan statusnya dari hutan lindung menjadi hutan produksi, ruangnya untuk menghabiskan potensi sumber daya alam kita, namun apa yang ditinggalkan di musim kemarau seperti ini kita kering, dan kalau musim hujan pasti rakyat mendapatkan kebanjiran,” jelasnya.
Sebagai penutup, rekomendasi kelima memuat strategi penguatan fiskal daerah. Faksi PBB mendorong optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial melalui pengawalan revisi peraturan daerah (Perda).
TIM REDAKSI









