JAKARTA, CORONGSULTRA.COM — Pusaran kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara kembali menyeret nama besar dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 berinisial MTP terkait kasus dugaan korupsi nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tahun 2017–2020.
Baca berita sebelumnya: PT CNI Diduga Ekspor Nikel Ilegal, Kerugian Negara Rp401 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa MTP diamankan menyusul ketidakhadirannya dalam panggilan penyidik sehari sebelumnya.
“MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah,” ungkap Anang, Senin kemarin, 28 September 2026.
“MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026,” ujarnya lagi.
Dalam proses pengamanannya, petugas sempat menghadapi kendala saat hendak memasuki kediaman tersangka. Namun, setelah situasi terkendali dan identitas berhasil dipastikan, MTP langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Anang menegaskan, MTP merupakan tersangka yang sebelumnya telah diumumkan ke publik tetapi mangkir dari panggilan, sehingga penyidik terpaksa mengambil langkah pengamanan paksa.
Atas perbuatannya, MTP dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 606 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jejak Hitam Tambang Nikel Sultra dan Kasus Blok Mandiodo
Kasus yang menyeret MTP ini mengingatkan kembali pada skandal korupsi pertambangan ore nikel sebelumnya yang juga melibatkan pejabat tinggi Kementerian ESDM di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Pada kasus Blok Mandiodo, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyeret RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bersama HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana kala itu menjelaskan bahwa skandal tersebut bermula pada 14 Desember 2021, ketika RJ memimpin rapat terbatas untuk memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806K/30/MEM/2018.
Akibat kebijakan penyederhanaan tersebut, PT Kabaena Kromit Pratama—meski sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah IUP-nya—tetap mendapatkan kuota RKAB pertambangan Ore Nikel Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton.
Kuota itu kemudian dijual kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan penambangan ore nikel ilegal di lahan milik PT Antam Tbk seluas 157 hektare.
Praktik lancung serupa juga dilakukan pada lahan PT Antam Tbk yang dikelola lewat Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Lawu Agung Mining dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Konut.
Sementara itu, peran tersangka HJ selaku Sub Koordinator Penerbitan RKAB bersama tersangka SW dan YB adalah memproses permohonan RKAB perusahaan-perusahaan tersebut tanpa mengacu pada aspek penilaian yang sah sesuai ketentuan Keputusan Menteri ESDM.
Deretan kasus ini menunjukkan bagaimana sektor pertambangan nikel di Sultra kerap menjadi celah bagi praktik rasuah sistemik yang melibatkan pemangku kebijakan di tingkat pusat.





