KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku.
Bertempat di Aula Kejati Sultra dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejati dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Selasa (20/8/2024).
Acara penandatanganan disaksikan para Asisten di Kejati Sultra, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati.
Kepala Kejati (Kajati) Sultra Hendro Dewanto dalam sambutannya menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
Kajati menyebutkan, tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara antara lain, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain.
“Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi,” kata Kajati mengutip rilis tertulis resmi Kasi Penkum Kejati Sultra Dody,
Berdasarkan instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kajati berharap agar kiranya penandatangan kerja sama ini ada tindaklanjutnya yaitu pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejati Sultra.
Di tempat sama, Mintje Wattu selaku Kakanwil BPJS Wilayah Sulawesi Maluku mengatakan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui 5 program meliputi jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Dengan dukungan Kejati Sultra BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih efektif dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan melalui upaya penagihan piutang iuran melalui gugatan sederhana,” ujarnya.
Dia mengatakan, dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 ada 124 SKK non litigasi dan 1 litiigasi yang diserahkan kepada Kejaksaan di wilayah Sultra dengan total realisasi sebesar Rp. 8.311.104.715,- (delapan milyar tiga ratus sebelas juta seratus empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah).
Peran Kejati Sultra selaku instansi penegak hukum sangatlah penting dan menjadi utama dalam upaya penegakan kepatuhan dari pemberi kerja.
REDAKSI