KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah atau JMS di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kendari, Kamis (17/10/2024) pagi.
Narasumber pada kegiatan adalah Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH dengan membawakan materi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Rlektronik (ITE) dan Undang-Undang Narkotika.
Sosialisasi dua undang-undang tersebut diikuti 60 siswa dan didampingi oleh kepala sekolah dan guru SMAN 2 Kendari.
Pada kesempatan itu Kasi Penkum Kejati Sultra menjelaskan dampak penggunaan media sosial oleh siswa kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dia juga menjelaskan bahaya Narkotika yang saat ini sedang marak terjadi.
Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa SMAN 2 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber karena di beri hadiah. Acara selesai jam 12.00 Wita di tutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa-siswi dan foto bersama. (*)