KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka menyerahkan secara simbolis Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana kepada warga binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Acara penyerahan tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Senin (17/8/2026) pagi.
Pada peringatan kemerdekaan tahun ini, sebanyak 1.943 narapidana dan Anak Binaan di Sultra tercatat menerima remisi serta pengurangan masa pidana. Rinciannya meliputi 1.909 narapidana yang menerima Remisi Umum I, 17 narapidana menerima Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas, 16 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I, serta satu Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II atau langsung bebas. Dengan demikian, ada 18 warga binaan yang dapat langsung menghirup udara bebas setelah menerima pengurangan masa pidana tersebut.
Ribuan penerima remisi ini tersebar di delapan satuan kerja pemasyarakatan yang ada di wilayah Sultra. Lapas Kelas IIA Kendari tercatat sebagai satuan kerja dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 759 orang, yang kemudian disusul oleh Lapas Kelas IIA Baubau sebanyak 254 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha 228 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 198 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 198 orang, Rutan Kelas IIB Raha 154 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 100 orang, serta LPKA Kelas II Kendari sebanyak 52 orang.
Selain remisi umum, sebanyak 21 narapidana turut dianugerahi Remisi Tambahan kategori pemuka. Penghargaan ini diberikan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif serta aktif membantu jalannya kegiatan pembinaan di masing-masing satuan kerja pemasyarakatan.
Dalam rangkaian upacara tersebut, Gubernur Sultra juga membacakan sambutan resmi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.
Melalui amanat yang dibacakan, Menteri Imipas menyampaikan bahwa peringatan Hari Kemerdekaan merupakan momentum yang tepat untuk merefleksikan nilai-nilai luhur perjuangan bangsa.
Nilai tersebut diimplementasikan nyata melalui pengabdian, termasuk dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang konsisten menjunjung penegakan hukum berkeadilan, pelayanan publik yang humanis, serta pembinaan warga binaan dengan senantiasa menghormati hak asasi manusia.
Selain itu, Menteri Imipas menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin yang tinggi bagi seluruh jajaran petugas dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Gubernur mengatakan, pemberian remisi ini bukan sekadar bentuk pemotongan atau pengurangan masa pidana semata, melainkan wujud apresiasi dan penghargaan negara atas proses pembinaan serta perubahan perilaku positif yang telah ditunjukkan oleh para warga binaan selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Saya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” katanya.
Khusus ditujukan kepada para warga binaan yang langsung bebas pada hari ini, Gubernur berpesan agar kesempatan berharga tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memulai lembaran kehidupan baru bersama keluarga tercinta serta kembali merajut peran di tengah masyarakat dengan senantiasa menaati hukum yang berlaku.
“Gunakan kebebasan ini sebaik-baiknya. Jangan ulangi kesalahan yang sama. Bangun kembali kehidupan bersama keluarga dan jadilah warga yang taat hukum serta bermanfaat bagi lingkungan,” ucapnya.
TIM REDAKSI











