KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.
Para pejabat tersebut diwajibkan hadir secara langsung tanpa diwakilkan dalam setiap agenda rapat pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, saat memimpin rapat paripurna penyerahan dokumen rancangan KUA-PPAS perubahan yang turut dihadiri oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, Sekretaris Daerah Sultra, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala OPD, Rabu (26/8/2026) malam.
Tariala menekankan bahwa kehadiran fisik para pimpinan OPD bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD sangat penting demi memastikan proses pembahasan berjalan maksimal di tengah keterbatasan waktu yang ada.
“Untuk hadir, karena waktu pembahasan dimaksud tanpa diwakilkan sehingga rapat dapat dilaksanakan secara maksimal,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada agenda lain yang lebih mendesak selain penyelesaian pembahasan KUA PPAS perubahan 2026.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka menginstrusikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh perangkat daerah agar mengawal dan mengikuti seluruh rangkaian proses pembahasan perubahan KUA-PPAS secara cermat, cermat, dan penuh tanggung jawab.
TIM REDAKSI










