Polresta Kendari Ungkap Sindikat Narkoba 4,7 Kg Sabu Lewat Jasa Pengiriman

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkotika (Narko 10) Polresta Kota Kendari berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 4,759 kilogram. Operasi ini dipimpin langsung Kapolresta Kota Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak bersama aksesori ponsel, lalu dikirim ke Kota Kendari melalui jasa pengiriman. Kapolresta mengatakan, sabu berasal dari luar wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), yaitu sumeterah dan kasus ini merupakan jaringan sindikat narkoba lintas daerah.

“Ini sudah jelas sindikat lintas daerah. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara dan Mabes Polri untuk memburu para pemasok di luar daerah,” ungkap Kombes Pol. Safi’i Nafsikin.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, kronologi awal penangkapan. Petugas pertama‑tama menangkap dua orang tersangka di kamar 102 dan 103 sebuah hotel di wilayah Ranomeeto. Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dan menemukan bukti berupa nomor resi paket dari jasa pengiriman.

“Selama dua bulan terakhir, kedua tersangka sudah delapan kali mengambil kiriman dari jasa pengiriman yang sama. Total narkoba yang berhasil mereka edarkan mencapai sekitar 30 kilogram, dan disebarkan ke wilayah Kelurahan Gunung Jati serta Kelurahan Kampung Salo, Kota Kendari,” jelas AKP Andi Musakkir Musni.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

TIM REDAKSI