Anggota DPRD Sultra Harmawati Terima Aspirasi Mahasiswa Tolak Aturan Baru BPOM

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Gelombang penolakan terhadap regulasi baru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai disuarakan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Aliansi Mahasiswa Kesehatan se-Sultra secara tegas menyatakan penolakannya terhadap Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Peredaran dan Penyerahan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Sarana Lainnya.

Dalam pernyataan tertulisnya, mereka menolak ketentuan dalam Peraturan BPOM yang memberikan ruang pengelolaan dan penyerahan obat pada fasilitas non kefarmasian tanpa keterlibatan tenaga kefarmasian yang memadai.

Mendesak BPOM mengevaluasi peraturan tersebut dengan melibatkan organisasi profesi akademisi, mahasiswa kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait.

Mereka juga menolak praktik penyerahan obat oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi kefarmasian karena berpotensi meningkatkan risiko kesalahan penggunaan obat dan membahayakan masyarakat

Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh massa aksi saat menggelar unjuk rasa di DPRD Provinsi Sultra, Kamis (11/6/2026). Kedatangan para mahasiswa kesehatan ini diterima langsung oleh legislator dari Komisi IV DPRD Sultra, Apt. Dra Hj. Harmawati, M.Kes.

Dalam pertemuan tersebut, Harmawati mengapresiasi langkah kritis para mahasiswa. Ia meminta agar mereka segera melengkapi laporan resminya secara tertulis, lengkap dengan dokumentasi berupa foto kegiatan aksi serta tanda tangan seluruh perwakilan, sebagai dasar formal bagi DPRD untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Nanti silakan diserahkan laporannya, lampirkan dengan foto-fotonya, tuntutannya apa, kemudian jangan lupa tanda tangan semua yang hadir. Setelah itu baru kita sampaikan ke pimpinan,” ujar Harmawati di hadapan para mahasiswa.

Terkait tuntutan mahasiswa untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Harmawati menjelaskan, mekanisme tersebut memerlukan koordinasi dengan pimpinan Komisi IV dan Sekretariat DPRD untuk menentukan jadwal yang tepat. Menurutnya, isu ini sangat krusial sehingga kehadiran anggota komisi lainnya secara lengkap sangat diperlukan.

Lebih lanjut, Harmawati menyarankan agar pihak Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sultra turut dilibatkan dalam proses ini. Ia mendorong IAI untuk berani mengeluarkan surat penolakan resmi, mengingat profesi apoteker merupakan pihak yang paling terdampak langsung oleh aturan baru BPOM ini.

“IAI itu harus berani mengeluarkan surat penolakan. Jadi nanti pada saat kita RDP, kita undang juga IAI untuk hadir memberikan pendapatnya. Apalagi pengurus IAI saat ini juga banyak dari kalangan UHO (Universitas Halu Oleo), mereka harus peka dengan hal-hal seperti ini,” tegasnya.

Politisi perempuan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi oleh dunia profesi kesehatan pasca-lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, jika peraturan yang merugikan profesi kesehatan seperti ini dibiarkan, maka eksistensi dan peran penting profesi kesehatan di masyarakat lambat laun akan semakin tergradasi.

“Hari ini farmasi yang kena, besok-besok kita tidak tahu bisa jadi perawat, bidan, atau profesi lainnya. Sejak UU Nomor 17 Tahun 2023 itu, profesi kesehatan seperti tidak dihargai lagi peran pentingnya, padahal mereka adalah garda terdepan,” ujar Harmawati.

Ia menyampaikan, DPRD akan mengawal aspirasi ini dan berencana mengundang pihak-pihak terkait, termasuk BPOM dan organisasi profesi, dalam forum RDP mendatang guna membedah dampak dari implementasi peraturan tersebut.

TIM REDAKSIĀ