JAKARTA, CORONGSULTRA. COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membentuk tim khusus beranggotakan 9 (Sembilan) orang untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA. Diketahui, sebagian besar anggota tim tersebut memiliki rekam jejak pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain membentuk tim, Kejagung juga resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Langkah ini diambil setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara FA dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penerbitan Sprindik tersebut sekaligus memperkuat status FA yang tetap sebagai tersangka, sesuai dengan penetapan yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Dalam keterangannya, Anang merinci tiga fokus penyidikan yang tertuang dalam Sprindik tersebut.
“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Kapuspenkum seperti dikutip dari laman Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).
Anang menambahkan, dengan diterbitkannya Sprindik ini, seluruh tindakan hukum yang bersifat pro-justicia kini beralih sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan tetap menjaga koordinasi antarlembaga guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuhnya.
TIM REDAKSI





