KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menutupi kekurangan gaji Guru Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menuai respons dari Inspektorat setempat.
Inspektur Daerah Sultra, Muhammad Haerun mengingatkan agar proses pembayaran honorarium tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menekankan pentingnya meneliti payung hukum terlebih dahulu, karena mekanisme pencairan anggaran—baik melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) maupun APBD—wajib memenuhi kriteria dan ketentuan spesifik yang ketat.
Salah satu tantangan utama dalam rencana ini adalah adanya syarat bersertifikasi atau ketentuan batas minimal mengajar 24 jam bagi seorang guru untuk memperoleh hak bayar, pada kenyataannya banyak guru paruh waktu yang jam mengajarnya belum mencukupi batas tersebut akibat pembagian jadwal di sekolah.
“Kita harus membuka dan mempelajari aturan-aturannya terlebih dahulu secara jeli.
Pembayaran tidak serta-merta bisa langsung disalurkan begitu saja tanpa melihat kriteria pemenuhan syaratnya,” ujar Haerun seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi I dan IV DPRD Sultra, Rabu (10/9/2026).
Haerun menganalogikan proses ini seperti verifikasi pada pemberian tambahan penghasilan (tamsil). Jika dalam tahapan verifikasi ditemukan adanya oknum guru yang tidak memenuhi syarat, maka hak bayarnya dari Dana BOSP maupun APBD otomatis tidak dapat dicairkan.
Oleh karena itu, menindaklanjuti arahan dari pimpinan DPRD agar gaji guru PPPK Paruh Waktu secepatnya dibayarkan, Inspektorat Sultra pastikan akan melakukan verifikasi ketat terlebih dahulu.
“Jadi, sebelum dana ditransfer atau dibayarkan kepada para guru, kami akan memverifikasi ulang seluruh data dari dinas terkait guna memastikan apakah mereka benar-benar memenuhi syarat atau tidak,” kata Haerun.
Langkah verifikasi berlapis ini diambil guna mencegah terjadinya potensi kerugian daerah. Di sisi lain, langkah ini juga memastikan bahwa hak-hak para guru PPPK Paruh Waktu untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Sultra tetap tersalurkan secara legal, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi I dan IV DPRD Sultra, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Prof. Aris Badara memaparkan kondisi riil terkait anggaran gaji guru PPPK Paruh Waktu tersebut.
Aris mengungkapkan, anggaran yang tersedia saat ini untuk membayarkan sisa gaji bagi 1.694 guru PPPK Paruh Waktu hanya berkisar Rp6.651.000.000. Sementara itu, total kebutuhan anggaran yang diperlukan mencapai puluhan miliar rupiah. Akibatnya, pemerintah daerah masih mengalami defisit atau kekurangan sebesar Rp23.481.000.000.
Meski dihadapkan pada tantangan anggaran yang besar, Aris membawa kabar baik mengenai solusi alternatif yang tengah dipersiapkan. Pihaknya berencana memanfaatkan kebijakan relaksasi dana BOS.
Melalui skema relaksasi ini, pemanfaatan dana BOS untuk jenjang SMK, SLB, dan SMA di Sultra diproyeksikan bisa mengover hingga Rp16.965.000.000. Dengan adanya kontribusi dana BOS tersebut, sisa kekurangan anggaran dapat ditekan hingga menjadi Rp3.006.000.000 saja.
Namun, Aris menjelaskan, penerapan relaksasi dana BOS ini tidak bisa langsung dieksekusi begitu saja. Mekanisme ini masih memerlukan usulan resmi dari pimpinan daerah agar pelaksanaannya tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
TIM REDAKSI











