Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum di PT JNP Dilaporkan ke Polres Kolaka

KOLAKA, CORONGSULTRA.COM — Seseorang yang diduga sebagai CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP) dilaporkan ke Polres Kolaka oleh tim kuasa hukum wartawan Nasionalinfo.com. Laporan tersebut telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka dengan nomor laporan LP: STPLP/B/600/VIII/2026/SPKT.

Langkah hukum ini diambil menyusul terbitnya karya jurnalistik berjudul “PT Vale dan Mitranya Diduga Blokade Jalan PSN PT IPIP, Brimob Lepaskan Tembakan Peringatan.” Tak lama setelah berita itu tayang, sang wartawan mendadak menerima serangkaian pesan WhatsApp dari akun dengan nama “Jnp Haji Johar” yang diduga bernada intimidatif.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang dihimpun redaksi, pengirim pesan mulanya memastikan apakah jurnalis tersebut adalah penulis pemberitaan tersebut. Tak berselang lama, pengirim mendesak agar berita itu segera diturunkan.

Sejumlah potongan pesan yang masuk di antaranya berbunyi: “Kamu yg publis mobil pama“, “Hapus itu“, hingga “Hapus jika tdk kamu dapat masalah dengan tiem sy“. Sebelum melayangkan pesan teks tersebut, pengirim sempat berupaya menghubungi korban melalui panggilan suara WhatsApp.

Menanggapi pelaporan ini, kuasa hukum pelapor, Dr. H. Supriadi, SH, MH, Ph.D, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh sama sekali bukan bentuk upaya membungkam ruang kritik. Sebaliknya, langkah ini murni demi menegakkan marwah profesi dan melindungi jurnalis dari segala bentuk tekanan.

“Laporan polisi yang kami ajukan bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman dan intimidasi. Pers memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan dari pihak mana pun. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme hukumnya sudah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang sah, bukan dengan ancaman kepada jurnalis atau media,” ujar Supriadi, Senin (3/8/2026).

Ia turut mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar penting demokrasi yang dijamin secara konstitusional oleh negara.

“Ancaman terhadap media merupakan ancaman terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara wajib menjamin agar jurnalis dapat menjalankan profesinya secara aman tanpa rasa takut,” tegasnya.

Kecaman senada turut disampaikan oleh Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adhi Yaksa Pratama. Ia menyayangkan tindakan intimidatif yang menyasar insan pers saat tengah menjalankan tugas peliputan.

Menurut Adhi, setiap keberatan atas sebuah produk jurnalistik memiliki saluran penyelesaian yang elegan dan sah secara hukum tanpa harus melibatkan unsur ancaman.

“Wartawan bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan mengirimkan pesan yang diduga bernada intimidatif kepada wartawan,” jelas Adhi.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam percakapan WhatsApp tersebut, di mana pengirim sempat menyinggung nama PT PAMA. Padahal, dalam produk berita yang dirilis Nasionalinfo.com, sama sekali tidak ada rujukan nama PT Jaya Nikel Pacific maupun PT PAMA.

“Kami juga menyayangkan adanya penyebutan nama PT PAMA dalam percakapan tersebut. Padahal, dalam berita yang diterbitkan Nasionalinfo.com tidak ada penyebutan nama PT JNP maupun PT PAMA. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa pihak yang bersangkutan justru mengaitkan dirinya dengan pemberitaan tersebut,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Jaya Nikel Pacific maupun pemilik akun WhatsApp “Jnp Haji Johar” masih dalam upaya konfirmasi dan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan kepolisian di Polres Kolaka tersebut.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT JNP atau pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi demi terciptanya pemberitaan yang berimbang.

TIM REDAKSI