Mahasiswa Tolak Aturan BPOM, DPRD Sultra ‘Senggol’ DPR RI

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat merespons aspirasi dari Aliansi Mahasiswa Kesehatan se-Sultra yang dengan tegas menolak Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, kini resmi diteruskan ke tingkat pusat.

Langkah taktis ini diwujudkan melalui surat resmi yang ditujukan langsung kepada Ketua Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Surat bernomor B/1165/700.1.2.4/VI/2026 tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, H. Herry Asiku, S.E., bersama Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Apt. Dra. Hj. Harmawati, M.Kes.

Penolakan mahasiswa dipicu oleh klausul dalam Peraturan BPOM tersebut. Regulasi itu dinilai memberikan ruang bagi pengelolaan dan penyerahan obat pada fasilitas non-kefarmasian tanpa adanya keterlibatan tenaga kefarmasian yang memadai.

Empat Poin Tuntutan

Dalam aspirasi tertulis yang diteruskan oleh DPRD Sultra, terdapat empat poin yang menjadi dasar penolakan aliansi mahasiswa terhadap aturan baru BPOM:

Menolak ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang memberikan ruang pengelolaan dan penyerahan obat pada fasilitas non-kefarmasian mengelola obat tanpa pengawasan tenaga kefarmasian yang kompeten.

Mendesak BPOM RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh mplementasi peraturan tersebut dengan melibatkan organisasi profesi, akademisi, mahasiswa kesehatan, serta pemangku kepentingan terkait.

Meminta pemerintah memastikan distribusi dan penyerahan obat tetap berada dalam koridor pelayanan kefarmasian demi mengedepankan keselamatan pasien serta penggunaan obat yang rasional.

Menolak segala bentuk praktik penyerahan obat oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi kemarin, karena berpotensi meningkatkan risiko kesalahan penggunaan obat yang dapat membahayakan masyarakat.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, aspirasi dimaksud kami teruskan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi petikan surat resmi yang ditandatangani unsur pimpinan dan anggota DPRD Sultra tersebut.

Langkah DPRD Sultra ini diharapkan dapat menjadi jembatan strategis agar suara daerah, khususnya dari para calon tenaga kesehatan di Sultra, mendapat perhatian serius dan pengkajian ulang oleh DPR RI dan pengambil kebijakan di tingkat nasional.

TIM REDAKSI