DPRD Sultra Dorong Revisi Tarif dan Aturan Zonasi untuk Transportasi Online-Konvensional

KENDARI, CORONGSULTRA.COM DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong revisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 17 tahun 2023 terkait tarif batas bawah dan batas atas untuk transportasi online. Dorongan ini muncul karena aturan yang berlaku saat ini dinilai terlalu rendah dan merugikan para pengemudi.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Abdul Halik menjelaskan, penyesuaian regulasi menjadi penting mengingat adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta berbagai komponen penunjang lainnya. Kendati demikian, pihak legislatif memastikan bahwa revisi Pergub ini nantinya tetap berpihak dan tidak merugikan masyarakat banyak.

“Kita berpikir bukan hanya pengemudi atau driver yang kita pikirkan, tetapi penumpang adalah masyarakat Sulawesi Tenggara. Jadi Pergubnya pasti berpihak dan adil,” ujarnya seusai rapat dengar pendapat membahas penyesuaian tarif batas atas dan batas bawah transportasi online dan offline, Jumat (14/8/2026).

Halik mengungkapkan, draf rancangan Pergub penyesuaian tarif tersebut sebenarnya telah disiapkan oleh instansi teknis terkait, yakni Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, dan saat ini tinggal menunggu tanda tangan Gubernur.

“DPRD menekankan agar regulasi baru nantinya tidak hanya menguntungkan pengemudi ojek online, tetapi juga tetap melindungi kepentingan penumpang sebagai masyarakat luas agar mendapatkan rasa aman dan nyaman,” katanya.

Selain persoalan tarif, RDP yang melibatkan Komisi I dan III DPRD ini yang didiskusikan adalah gesekan antara oknum pengemudi transportasi online dan konvensional karena perebutan penumpang, maka diusulkan ada zona.

“Nah zona ini regulasinya dicarikan supaya kita buat Pergub misalnya atau surat edaran Gubernur (selama) tidak menyalahi ketentuan. Saran dan masukan yang terkait dengan diskusi RDP tadi semua memberikan masukan yang positif,” tuturnya.

Halik menambahkan, saran dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), Polresta Kendari dan Ditlantas Polda Sultra menyarankan bagaimana dibikin regulasi zona yang jelas. Tujuannya agar seluruh pengemudi, baik online maupun offline, dapat beroperasi tanpa saling merugikan.

DPRD kata Halik, mendorong agar perwakilan dari instansi teknis, aplikator, hingga pengemudi transportasi online maupun konvensional dapat dilibatkan secara aktif dalam merumuskan regulasi zonasi ke depannya.

TIM REDAKSI