KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia menghadirkan kado istimewa bagi masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra). Bertepatan dengan momen kemerdekaan ini, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, resmi menggulirkan kebijakan baru yang membuat beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi jauh lebih ringan, khususnya bagi para pemilik kendaraan lama.
Kebijakan strategis tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Alat Berat, dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2025 dan Pembuatan Sebelum Tahun 2025.
Melalui regulasi anyar ini, kendaraan bermotor yang diproduksi sebelum tahun 2025 akan mendapatkan penyusutan nilai jual sebesar 5 persen setiap tahun hingga maksimal lima tahun, menyesuaikan dengan umur ekonomis kendaraan tersebut. Kebijakan penyusutan ini mencakup Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Nilai Jual Alat Berat (NJAB), hingga Nilai Jual Ubah Bentuk.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menerapkan perhitungan penyusutan menggunakan metode saldo menurun berdasarkan harga buku pada tahun yang bersangkutan. Langkah ini memastikan bahwa nilai kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak benar-benar mengikuti penurunan nilai ekonomisnya dari tahun ke tahun.
Sebelum penyesuaian ini diberlakukan, nilai kendaraan sebagai dasar pengenaan pajak dinilai belum sepenuhnya mencerminkan penyusutan nilai ekonomis yang sebenarnya. Dengan hadirnya kebijakan baru, nilai kendaraan kini disusutkan secara bertahap guna menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Berdasarkan simulasi dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2026, penyesuaian ini memberikan dampak penurunan nilai pajak secara progresif, yaitu tahun pertama penurunan sebesar 5 persen; tahun kedua penurunan sebesar 10 persen; ahun ketiga penurunan sebesar 14 persen; tahun keempat: Penurunan sebesar 19 persen;dan tahun kelima dan seterusnya mencapai 23 persen.
Selain meringankan beban finansial dan memberikan rasa keadilan dalam pengenaan pajak, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendongkrak kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor mereka.
Pergub Nomor 6 Tahun 2026 resmi berlaku mulai 17 Agustus 2026 dan langsung diterapkan secara serentak di seluruh layanan Samsat Kabupaten/Kota se-Sultra.
Sejalan dengan pemberlakuan aturan tersebut, Pemprov Sultra mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan taat membayar PKB tepat waktu.
Kontribusi dari kepatuhan pajak masyarakat ini nantinya akan dikembalikan dalam bentuk dukungan terhadap pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan di Sultra.
TIM REDAKSI











